Usai Simpang Siur 1035 Halaman, DPR Resmi Umumkan Draf Final UU Ciptaker Berjumlah 812 Halaman

- 13 Oktober 2020, 21:26 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.  /Dok. DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI /

PR DEPOK – Saat menggelar konferensi pers, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengumumkan draf final UU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman.

Pernyataan ini berbeda dari jumlah yang disebutkan sebelumnya oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar yang menyebut draf final UU Cipta Kerja berjumlah 1.035 halaman.

"Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 halaman. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," ujar Indra.

Terkait hal itu, Azis Syamsuddin menjelaskan bahwa perubahan jumlah halaman dari semula 1.035 disebabkan mekanisme pengetikan, pengubahan kualitas, serta ukuran dan jenis kertas yang digunakan.

Baca Juga: Soal Aksi Demonstrasi UU Cipta Kerja Berujung Anarkisme, Pakar: Negara Bisa Mengambil Sikap Otoriter

Azis Syamsuddin dan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjawab simpang siur yang terjadi mengenai jumlah halaman UU Cipta Kerja yang sebenarnya.

Menurutnya, UU Cipta Kerja yang resmi hanya berisi 488 halaman.

Namun, apabila ditambah dengan jumlah halaman penjelasan UU Omnibus Law tersebut, totalnya menjadi 812 halaman.

"Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," kata Azis Syamsudiin dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa 13 Oktober 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Berencana Resmikan Taman Bako, Disperkim: Bukti Mataram Bisa Selesaikan Proyek di Tengah Covid-19

Saat pembahasan di Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, menurut dia margin kertas masih ukuran biasa yakni A4.

Kemudian, ketika draf dibawa ke Sekretariat Jenderal DPR RI, ketentuan margin harus mengikuti standar yang disepakati oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka margin kertas diganti menjadi ukuran legal.

Ketentuan tersebut disebut Azis Syamsuddin menjadi alasan yang berbeda dengan pernyataan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.

Terkait hal itu, Azis Syamsuddin mengaku langsung menghubungi Sekjen DPR RI untuk mengonfirmasi kabar tersebut.

"Saya telepon Pak Sekjen, kenapa sudah keluar 1.032 halaman (1.035 halaman). Pak Sekjen jawab, Pak (Azis) ini masih draf kasar. Masih diketik dalam posisi kertas, bukan sebagai legal paper-nya," katanya.

Baca Juga: Tingkat Transmisi Covid-19 Tinggi, Ridwan Kamil Usulkan Depok Jadi Daerah Pertama yang Terima Vaksin

Setelah netting, lanjut dia, pengetikan koma, garis-garisnya itu tidak diatur kembali.

"Setelah pengetikan, dalam arti editing, mengikuti panduan legal oleh Bapak Sekjen dan jajaran, jumlah halamannya adalah 812 halaman, termasuk di dalamnya adalah penjelasan UU Cipta Kerja. UU secara resmi hanya 488 halaman," tutur Azis Syamsuddin.

Adapun dasar hukum perubahan margin kertas perundang-undangan seperti yang disebutkan ada di dalam UU 12/ 2011 sebagai berikut.

"Naskah peraturan perundang-undangan diketik dengan jenis huruf bookman old style, dengan huruf 12, diatas kertas F4"

Selain itu, Azis Syamsuddin menegaskan bahwa pengeditan draf UU Cipta Kerja tidak akan mengubah substansi apa pun yang sudah disepakati dalam Rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja dan disahkan dalam rapat paripurna karena itu tindak pidana.

Baca Juga: Simpatisan KAMI Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Polisi Saat Terlibat Unjuk Rasa di Bandung

"Itu merupakan tindak pidana, apabila ada selundupan pasal. Berkaitan dengan apa yang dikatakan Bapak Sekjen DPR RI (Indra Iskandar) yang tadi dikutip Mbak dari Detikcom, bahwa kemarin ada 1.032 halaman. Kenapa hari ini 802 halaman, tadi saya sampaikan bahwa 1.032 itu kan rumor yang berkembang," katanya.

Pada saat pengetikan draf final, untuk menjadi lampiran, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011, UU yang harus dikirim ke pemerintah harus menggunakan (margin) kertas legal (F4) secara resmi.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas yang juga Ketua Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, yang tampil menjelaskan apa yang sebetulnya terjadi di meja editing draf UU Cipta Kerja tersebut.

Supratman mengatakan bahwa Baleg DPR RI dalam pengeditan draf RUU Cipta Kerja, tidak menambah-nambah pasal, tetapi hanya melakukan pengecekan pasal per pasal yang sudah disepakati agar sesuai dengan apa yang disepakati dalam Panitia Kerja RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kemenkopolhukam Sebut Potensi Partisipasi Pemilih Rendah, MPR Desak KPU Yakinkan Rakyat Soal Pilkada

"Jadi, itu adalah keputusan Panitia Kerja RUU Cipta Kerja yang kami (Baleg DPR RI) masukkan supaya sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh Panitia Kerja," kata Supratman.

Politikus Partai Gerindra itu mengaku telah membaca satu per satu materi muatan daftar inventarisasi masalah yang telah diputuskan di dalam rapat-rapat Panja yang berlangsung 63 kali sejak 20 Mei 2020.

Berdasarkan sistem penomoran daftar inventarisasi Masalah (DIM), RUU Cipta Kerja terdiri dari 7.197 DIM.

"Kami bekerja, kami telah membaca satu per satu terhadap materi muatan yang diputuskan di dalam rapat-rapat paripurna"

"Kemudian (draf) kami kembalikan kepada kesekjenan, sesuai dengan draf yang terakhir disampaikan oleh Pak Azis. Itu kira-kira yang perlu kami sampaikan, terima kasih," ujar Supratman.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah