Bantah Singkirkan UKM, Teten Masduki: UU Ciptaker Jadi Solusi bagi UMKM, Pengangguran dan Kemiskinan

- 13 Oktober 2020, 21:54 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. /HUMAS KEMENKOP UKM

Jaminan kredit pun disebutkannya tidak memerlukan jaminan, sehingga semakin besar dana yang dibutuhkan, maka dari sisi perbankan pun semakin besar dalam membiayai modal kerja ataupun investasi.

“Saya kira, di tengah pandemi Covid-19, yang terpukul daya beli masyarakat, ada problem di UMKM saat ini dari sisi demand, di UU CIpta Kerja justru menjawab masalah ini juga, jadi belanja pemerintah dan lembaga 40 persen dari anggaran belanja barang dan jasa kini diprioritaskan untuk UMKM,” ujar Teten Masduki.

Menkop UKM mengatakan, UMKM diberikan tempat usaha secara lebih layak, seperti di stasiun, terminal, bandara, dan tempat publiknya yang selama ini dianggap sebagai tempat usaha yang premium yang selama ini justru tidak bisa diakses UMKM.

Baca Juga: Berencana Resmikan Taman Bako, Disperkim: Bukti Mataram Bisa Selesaikan Proyek di Tengah Covid-19

"Maka, UU Cipta Kerja ini memberikan akses pasar Saya kira ini cocok untuk UMKM memiliki tempat, di tempat strategis,” tuturnya

Terkait ekonomi digital, Teten menjelaskan bahwa lebih dari itu, penguatan UMKM melalui ekonomi digital, melalui program pendampingan inkubasi, juga akan lebih mendorong termasuk digitalisasi UMKM untuk mengakses pasar dalam negeri dan juga dunia.

Teten mengatakan, dua hal dalam UU Cipta Kerja yang memberikan akses pasar untuk UMKM, yakni dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah ditegaskan di pasal 97 bahwa 40 persen pengadaan barang dan jasa pemerintah diperuntukan untuk UMKM.

Tahun ini ada sekitar Rp321 triliun yang sudah dialokasikan untuk belanja produk UMKM.

“Kami sekarang sudah dalam proses bagaimana percepatan pengadaan barang dan jasa ini tidak perlu tender ini bisa melalui laman khusus digital katalog LKPP, bahkan pengadaan 50 juta kebawah untuk konsumsi makanan dan minuman bisa melalui platform digital,” jelas Teten.

Baca Juga: Simpatisan KAMI Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Polisi Saat Terlibat Unjuk Rasa di Bandung

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah