Bantah Singkirkan UKM, Teten Masduki: UU Ciptaker Jadi Solusi bagi UMKM, Pengangguran dan Kemiskinan

- 13 Oktober 2020, 21:54 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. /HUMAS KEMENKOP UKM

"Karena itu, dalam UU Cipta Kerja UMKM dipermudah untuk mengakses perbankan. Bahkan, kegiatan usaha itu bisa dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan,” kata mantan Kepala Staf Kepresidenan itu.

Baca Juga: Usai Simpanng Siur 1035 Halaman, DPR Resmi Umumkan Draf Final UU Ciptaker Berjumlah 812 Halaman

Di sisi lain, terkait dengan perizinan juga terdapat kemudahan dimana untuk koperasi yang awalnya disyaratkan 20 orang untuk pembentukannya kini bisa hanya dengan 9 orang saja.

Selain itu untuk PT tidak harus ada penyertaan modal.

“Saya kira dapat mendorong untuk transformasi dari yang informal menjadi formal yang unbankable menjadi bankable, itu salah satu contohnya,” ujar Teten Masduki.

Pria berusia 57 tahun ini juga mengatakan bahwa selama ini, UMKM baru 11 persen yang terhubung kepada bank dan angka ini tergolong sangat rendah.

Sementara melalui UU Cipta Kerja diberikan kemudahan dalam mendirikan PT dan koperasi dan dipermudah perizinannya, sehingga mampu mendorong akses kepada pembiayaan semakin besar.

Di sisi lain, sebagian besar UMKM tidak mempunyai aset sehingga banyak dari mereka kesulitan untuk mengakses pembiayaan bank karena agunan yang dipersyaratkan berupa aset.

Baca Juga: Soal Aksi Demonstrasi UU Cipta Kerja Berujung Anarkisme, Pakar: Negara Bisa Mengambil Sikap Otoriter

“Jadi sekarang, kegiatan usaha bekerja sama dengan offtaker dan dibuat perjanjian dalam jangka panjang untuk bisa menyerap produk UMKM dan itu bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank,” kata Teten.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah