BP3 diharapkan dapat langsung ditempatkan di bawah presiden mengingat sektor perumahan adalah sektor yang multidimensi dimensi dan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.
UU Ciptaker mengamanatkan pembentukan BP3 sebagaimana tertuang dalam Pasal 117A.
Baca Juga: Mengaku Libatkan Publik dalam Penyusunan RUU, Ida Fauziyah: UU Ciptaker Jadi Solusi Ekonomi Nasional
Pembentukan badan tersebut bertujuan untuk mempercepat penyediaan rumah umum serta menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR.
Selain itu, BP3 juga dinilai bisa menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum, melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus, sekaligus berfungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.***