PR DEPOK – Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) yang juga merupakan pengamat properti, Ali Tranghanda menegaskan bahwa Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) perlu merinci tugas-tugasnya agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lembaga baru lainnya seperti bank tanah.
Desakan tersebut disampaikan Ali karena BP3 adalah lembaga yang diamanahkan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Menurut saya perlu diperjelas mengenai masalah kedudukan badan ini,” ujarnya pada Rabu, 14 Oktober 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Massa Ramai Serukan Mosi Tidak Percaya, TB Hasanuddin: Lengserkan Jokowi Hanya Mimpi di Siang Bolong
Alibmenilai, bank tanah untuk perumahan sebaiknya dikelola oleh BP3.
“Saya melihat bank tanah yang diamanatkan dalam UU Ciptaker lebih cenderung untuk mendorong investasi di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) dan industri,” katanya.
Menurutnya, bank tanah untuk perumahan sebaiknya dipisahkan dan diatur dalam lembaga otonomi yang nantinya akan mengelola bank tanah sekaligus mengatur pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Baca Juga: Tanggapi Polemik UU Cipta Kerja, Akademisi Nilai Cara Komunikasi Pemerintah ke Publik Kurang Pas
Ali juga menambahkan bahwa badan baru ini (BP3) selain berada di pusat juga perlu ditempatkan di daerah.