Pastikan terlebih dahulu Anda melengkapi persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP asli dan fotokopi sebanyak 1 (satu) lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak 1 (satu) lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak 1 (satu) lembar.
Baca Juga: Ribuan Peserta Aksi Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Diamankan Polisi, 47 Orang Reaktif Covid-19
Kemudian, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan.
Sementara, untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.
Selanjutnya untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan di lima titik lokasi mobil SIM Keliling di Jakarta.
Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal karena layanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.
Baca Juga: Hidup 150 Juta Tahun Lalu, Kerangka Dinosaurus Jenis Allosaurus yang Hampir Lengkap Dijual 52 Miliar
Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat dalam menaati hukum.***