Pernyataan Mosi Tidak Percaya Hanya Bisa Dinyatakan DPR, TB Hasanuddin Jelaskan Mekanisme Berikut

- 15 Oktober 2020, 13:22 WIB
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 8 Oktober 2020.
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 8 Oktober 2020. /ANTARA/ Jessica Helena Wuysang

PR DEPOK - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa yang berhak menyatakan mosi tidak percaya adalah DPR secara politik kepada kebijakan pemerintah, bukan dari publik.

Ketentuan tersebut sesuai dengan hak-hak DPR yang tertuang pada pasal 77 ayat 1 UU 27/2009 yakni interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

"Mosi tidak percaya merupakan dari hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaan kepada pemerintah," kata Hasanuddin dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI Kamis, 15 Oktober 2020.

Hasanuddin menjelaskan, dengan konfigurasi koalisi partai politik saat ini proses pemakzulan presiden nyaris tak mungkin.

Baca Juga: Akui Pesangon Diturunkan di UU Ciptaker, Menaker: Hanya 7 Persen Perusahaan yang Mampu Mengikuti

Jika hal itu terjadi, lanjut dia, mekanismenya yaitu DPR harus menggunakan hak menyatakan pendapat atau HMP untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau terkait kejadian luar biasa yang terjadi di dalam atau di luar negeri.

"Itu pun bila terdapat dugaan presiden dan/atau presiden melakukan pelanggaran hukum atau penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun tindakan tercela sesuai UU MD3, pasal 79 ayat 4," tuturnya.

Hasanuddin menambahkan, hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR. Jika memenuhi persyaratan administrasi, maka dapat dilanjutkan ke tahap sidang paripurna.

Seperti yang tertuang pada UU MD3, pasal 210 ayat 1 dan 3, keputusan tersebut akan sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR dan minimal 2/3 dari jumlah itu menyetujuinya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x