Dewan Pengawas KPK Tolak Fasilitas Mobil Dinas

- 16 Oktober 2020, 13:28 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Dok / Kpk.go.id

PR DEPOK - Anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan bagi pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK, memang telah disetujui oleh DPR RI.

Hal tersebut nantinya para pimpinan, dewas dan pejabat KPK akan memiliki mobil dinas untuk dipergunakan.

Namun, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya menolak pemberian fasilitas mobil dinas.

Baca Juga: Bela Mahasiswanya yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Unjuk Rasa, Unisula Siapkan 50 Advokat

"Kami dari dewas tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu? Kalaupun benar, kami dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas," kata Tumpak dalam keterangannya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Tumpak mengatakan bahwa Dewas KPK sudah diberikan tunjangan transportasi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penghasilan Dewas KPK.

"Berdasarkan Perpres tentang Penghasilan Dewas, sudah diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu," ujar Tumpak.

Baca Juga: LPSK Berikan Asesmen, 39 Korban Bom Bali I dan II Turut Serta

Tumpak mengungkapkan, bahwa saat menjabat sebagai pimpinan KPK Jilid I juga menolak pemberian mobil dinas saat itu.

"Kalau tanya pengalaman saya dahulu waktu pimpinan KPK jilid pertama, kami juga menolak pemberian mobil dinas. Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama, jadi kalau itu benar baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," imbuh Tumpak.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x