Dewan Pengawas KPK Tolak Fasilitas Mobil Dinas

- 16 Oktober 2020, 13:28 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Dok / Kpk.go.id

Sebelumnya, KPK telah membenarkan DPR telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.

Baca Juga: Minta Jokowi Perintahkan Pembebasan Petinggi KAMI, Arief Poyuono: Mereka Tokoh yang Cinta Indonesia

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait dengan anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta Kamis, 15 Oktober 2020 lalu.

Berdasarkan informasi, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK senilai Rp1,45 miliar, empat wakil ketua KPK masing-masing Rp1 miliar, dan Dewas KPK masing-masing Rp702 juta.

Menurut Ali, mengenai besaran perincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas itu saat ini belum final.

Baca Juga: Sempat Putus karena Amanah Sang Ayah, Nikita Willy dan Indra Priawan Resmi Menikah

"Masih dalam pembahasan, terutama terkait dengan perincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," tutur Ali.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah