Dinilai Memudahkan Perizinan Usaha, BKPM Sebut UU Cipta Kerja Memudahkan Anak Muda Jadi Pengusaha

- 17 Oktober 2020, 14:20 WIB
Ilustrasi usaha makanan.
Ilustrasi usaha makanan. //Joyce Toh//Pexels

PR DEPOK - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan UU Cipta Kerja akan menjamin anak-anak muda lebih mudah menjadi pengusaha.

Menurut Bahlil, salah satu alasan minimnya minat lulusan perguruan tinggi memilih menjadi pengusaha lantaran pengurusan perizinan untuk usaha berbelit-belit.

"Undang-undang ini menjamin adik-adik setelah lulus kuliah menjadi pengusaha, dengan kemudahan yang ada pada undang-undang ini. UMK (Usaha Mikro dan Kecil) hanya perlu NIB (Nomor Induk Berusaha). Semuanya elektronik lewat OSS (Online Single Submission), tiga jam beres," tutur Bahlil seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sebut UU Cipta Kerja Wujudkan Indonesia Maju, Moeldoko: Ini Salah Satu Janji Jokowi

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Pelajar Indonesia se-Dunia (PPI Dunia) secara daring.

Kepala BPKM itu menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja dilatarbelakangi kondisi objektif bangsa Indonesia yakni tenaga kerja yang ada saat ini sekitar 7 juta, mulai dari Aceh sampai Papua yang sedang mencari lapangan pekerjaan.

Saat ini, angkatan kerja per tahun mencapai sekitar 2,9 juta.

Di sisi lain, karena kondisi pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 3,5 juta tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Link Live Streaming Everton vs Liverpool di Mola TV, 17 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x