Dinilai Memudahkan Perizinan Usaha, BKPM Sebut UU Cipta Kerja Memudahkan Anak Muda Jadi Pengusaha

- 17 Oktober 2020, 14:20 WIB
Ilustrasi usaha makanan.
Ilustrasi usaha makanan. //Joyce Toh//Pexels

Saat ini, tercatat sekitar 56,6 persen pengangguran terbuka berumur 15 hingga 24 tahun.

29 persen di isi oleh kelompok umur 55 tahun ke atas dalam pekerja paruh waktu.

26 persen di isi oleh kelompok umur 25-34 tahun dari seluruh pekerja setengah penganggur.

"Produktivitas angkatan kerja di Indonesia termasuk rendah, kita masih di bawah Malaysia dan Laos, bahkan di bawah rata-rata negara ASEAN," tutur Anwar Sanusi.

Menurut Anwar, UU Cipta Kerja melindungi tiga posisi ketenagakerjaan.

Pertama, masyarakat yang belum bekerja, maka pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi.

Baca Juga: Lestarikan Budaya, Kominfo Siapkan Digitalisasi Aksara Jawa

Kedua, masyarakat yang memiliki pekerjaan mempunyai perlindungan. Ketiga, perlindungan ketika terjadi pemutusan pekerjaan.

Koordinator PPI Dunia Choirul Anam ikut menyampaikan apresiasi atas keterbukaan pihak pemerintah, pengamat serta akademisi untuk berdiskusi, memberikan pemahaman substansi UU Cipta Kerja serta saling memberi masukan yang konstruktif.

"Kami melihat pemerintah ingin mendorong peluang ekonomi dan memberikan kemudahan kepada berbagai pihak untuk berbisnis"

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x