PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menghentikan program stickering Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar bersubsidi di wilayahnya lantaran menuai kritik keras dari DPRD setempat.
Pencabutan itu berlaku bertepatan dengan diterbitkannya Surat Edaran Plt Gubernur Aceh Nomor 540/14661 tertanggal 15 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Aceh serta Sales Area Manager Retail Aceh PT Pertamina.
Berikut isi surat yang diteken Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada Sabtu, 17 Oktober 2020.
Baca Juga: Tayang Perdana, tVN Bagikan Cuplikan Drama Start-Up Dibintangi Suzzy Miss A, Berikut Link Videonya
“Sehubungan dengan surat edaran Gubernur Aceh nomor 5 40/9 186 tanggal 2 Juli 2020 tentang program stickering pada kendaraan sebagai strategi untuk penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan yang tepat sasaran, mengingat usulan DPR karena pelaksanaan di lapangan belum berjalan efektif maka perlu dicabut dan ditinjau kembali pelaksanaannya"
Nova mengimbau agar pihak Pertamina mengambil langkah-langkah evaluasi dan melanjutkan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana program stickering belum diberlakukan.
Sebelumnya, pada bilan Agustus 2020 lalu Pemprov Aceh bersama PT Pertamina meresmikan program stickering BBM jenis premium dan solar bersubsidi di Aceh.
Baca Juga: Uji Coba WHO Menunjukkan Obat Remdesivir Tak Berpengaruh Turunkan Tingkat Kematian Pasien Covid-19
Program stickering BBM bersubsidi ini bertujuan agar BBM subsidi tepat sasaran kepada orang yang berhak menerima.