Tidur Saat Sidang, Hakim PN Jaktim Tegur Djoko Tjandra

- 21 Oktober 2020, 11:15 WIB
Kasus Djoko Tjandra./Antara
Kasus Djoko Tjandra./Antara /

PR DEPOK – Dalam lanjutan kasus suap red notice Djoko Tjandra yang kabur keluar negeri dalam kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, terjadi suatu insiden yang menarik perhatian.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memberi teguran kepada Djoko Tjandra dalam persidangan kasus surat jalan palsu.

Agenda dari persidangan tersebut yakni penyampaian keberatan (eksepsi) yang digelar di Pengadilan Jakarta Timur pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Soal Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Pengamat: Wajar Asal...

Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Muhammad Sirad menegur Djoko secara tegas karena tertidur ketika tim kuasa hukum menyampaikan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sebentar. Terdakwa, terdakwa diminta untuk tidak tidur. He, dengar tidak? Terdakwa diminta tidak tidur," kata Sirad ketika tim kuasa hukum menyampaikan eksepsi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Setelah mendapat teguran, Djoko yang awalnya duduk dalam posisi bersandar ke kursi mengubah posisi duduknya menjadi tegak lalu menghadap ke kamera.

Baca Juga: Debut Gemilang Alex Telles Bawa Manchester United Taklukkan PSG

Walaupun tidak mengakui kesalahannya, usai ditegur sikap Djoko yang menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri terlihat serius.

Dirinya tidak lagi mengalihkan wajahnya dari sorot kamera web yang dipakai dalam penyelenggaraan sidang virtual kasus surat jalan palsu.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah