6 Pelaku Pembunuhan Wartawan Demas Laira Berhasil Diciduk Polisi, Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

- 21 Oktober 2020, 16:41 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (tengah).*
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (tengah).* /Dok. Humas Polri./

PR DEPOK – Enam orang pelaku pembunuhan seorang wartawan bernama Demas Laira di Sulawesi Barat, dilaporkan telah ditangkap.

Penangkapan keenam pelaku itu dilakukan Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Sulbar dan Polda Sulsel.

Kabar ditangkapnya enam pelaku pembunuhan seorang wartawan itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Baca Juga: Ingin Terlihat Berkinerja Baik, Seorang Wanita Masukan Obat Penenang ke dalam Minuman Rekan Kerjanya

“Tim gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar dan Satresmob Ditkrimum Polda Sumsel menangkap pelaku pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira,” kata Argo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Argo mengatakan bahwa keenam pelaku yang ditangkap bernama Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19), dan Ali Baba (25).

Keenam pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, yaitu Mandar, Pohuwato (Gorontalo); Karossa, Mamuju Tengah (Sulawesi Barat); dan Sarudu, Pasangkayu (Sulbar). 

 

Diketahui sebelumnya, pada tanggal Kamis 20 Agustus 2020, dini hari sekira pukul 02.00 WITA, korban ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Poros Sulawesi Mamuju-Palu, KM 151 Salubijau-Karossa, Mamuju Tengah- Sulawesi Barat.

Baca Juga: Soal Dampak Megatsunami Alaska Bagi Indonesia, BMKG: Sepertinya Tidak Akan Sampai, Terhalang Daratan

Korban yang diketahui bernama Demas Laira berusia 28 tahun ditemukan meninggal dunia dengan 17 tikaman di tubuhnya.

Demas Laira merupakan seorang wartawan media online di Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat.

Pihak kepolisian pada saat itu langsung melakukan olah TKP dan menemukan sejumlah barang milik korban yakni sepeda motor, dompet, dan kartu pers.

Terkait penemuan jasad Demas Laira, sebelumnya, Persatuan Wartawan indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Barat juga meminta pihak kepolisian agar mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Dijadikan Nama Jalan di UEA, Ferdinand Hutahaean Sentil KAMI

Argo kemudian menjelaskan bahwa pelaku membunuh korban lantaran merasa sakit hati terhadap korban yang telah mengganggu dan mempermalukan adik perempuan salah satu pelaku, yakni Syamsul.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x