PR DEPOK – Kabar terkait keterlibatan seorang personel Polri dalam kelompok Lesbian, gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono.
Berdasarkan keterangan dari Awi Setiyono, pihak Polri telah memberikan sanksi kepada personel terkait yang berinisial Brigjen Pol EP tersebut.
Salah satu sanksi yang diberikan kepada jenderal bintang satu ini adalah pembinaan kembali terhadap mental, kejiwaan dan agama.
Baca Juga: PM Suga Berkunjung, Rachmat Gobel: Sampaikan Pesan Tersirat Hubungan Kerja Sama Indonesia-Jepang
“Ini kasus sudah lama Januari lalu dan tentunya ini menjadi evaluasi terhadap kejadian-kejadian terkait isu LGBT di tubuh Polri,” ujar Awi ketika dimintai keterangan pada Kamis, 22 Oktober 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.
Sebelumnya, Brigjen EP sempat menjalani sidang komisi kode etik profesi Polri pada 31 Januari 2020 lalu.
Dalam hasil sidang tersebut, jenderal tersebut dinyatakan telah melakukan pelanggaran yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga: Daftar Kasus Pelanggaran HAM yang Didesak Komnas HAM, dari Peristia Trisakti hingga Paniai di Papua
Dalam keputusan selanjutnya, Brigjen EP diwajibkan untuk mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan, serta pengetahuan profesi selama satu bulan.