Massa Aksi Diduga Ditangkap Tanpa Prosedur yang Jelas, AKBAR Sumut Desak Polisi Bebaskan Rekannya

- 22 Oktober 2020, 08:33 WIB
AKBAR Sumatra Utara tengah melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
AKBAR Sumatra Utara tengah melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. /Syarif Hasan Salampessy/RRI

“Walaupun kita berulang kali dipukul mundur, berulang kali diintimidasi maka kami dari AKBAR Sumut dan Suara Rakyat Medan akan tetap turun ke jalan. Kita akan tetap melakukan penolakan Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Martin.

AKBAR Sumut pada mulanya menuntut ketiga rekannya yang diciduk untuk segera dibebaskan.

Baca Juga: Daftar Kasus Pelanggaran HAM yang Didesak Komnas HAM, dari Peristia Trisakti hingga Paniai di Papua

Namun, pihak kepolisian dikabarkan memiliki bukti kuat terkait dugaan kasus perusakan kendaraan saat unjuk rasa yang berujung ricuh di Medan pada 8 Oktober 2020 lalu.

AKBAR Sumut bersama tim advokasinya berkomitmen untuk tetap mendampingi proses hukum satu orang massa yang masih ditahan.

“Untuk yang (satu) ditahan dan itu masih proses hukum. Kita masih menunggu advokasi bersama dari tim hukum,” kata Martin.

Baca Juga: Perintahkan Penutupan Masjid, Prancis Upayakan Cegah Terorisme Usai Insiden Tewasnya Guru Sejarah

Usai dijanjikan dibebaskannya dua dari tiga rekan buruh yang ditangkap oleh Polresta Medan tersebut, massa yang tergabung dalam AKBAR Sumut akhirnya membubarkan diri pada rabu malam.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah