PR DEPOK – Massa yang tergabung dalam Akumulasi Kemarahan buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumatra Utara (Sumut) menuntut pembebasan rekannya yang ditangkap polisi saat melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Penangkapan tersebut bermula saat massa melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Gatot Subroto yang semula berjalan damai menjadi ricuh.
Di tengah-tengah pertunjukan seni massa, mendadak terjadi kericuhan.
Baca Juga: Soal Personel Terlibat LGBT, Polri Putuskan Demosi 3 Tahun Serta Pembinaan Mental dan Kejiwaan
Seorang massa berjaket merah ditarik paksa pihak kepolisian saat duduk di tengah massa.
Penarikan paksa itu mengakibatkan massa lainnya bereaksi, hingga terjadi tarik menarik antara massa dengan polisi.
Polisi tetap menarik paksa massa berjaket merah, padahal massa sempat berteriak meminta surat perintah penangkapan namun polisi tersebut tidak dapat menunjukkannya.
Baca Juga: Permintaan Kian Melemah, Harga Minyak Dunia Kembali Turun
Polisi kemudian menarik paksa massa berjaket merah dan memasukkannya ke dalam mobil.