Massa Aksi Diduga Ditangkap Tanpa Prosedur yang Jelas, AKBAR Sumut Desak Polisi Bebaskan Rekannya

- 22 Oktober 2020, 08:33 WIB
AKBAR Sumatra Utara tengah melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
AKBAR Sumatra Utara tengah melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. /Syarif Hasan Salampessy/RRI

PR DEPOK – Massa yang tergabung dalam Akumulasi Kemarahan buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumatra Utara (Sumut) menuntut pembebasan rekannya yang ditangkap polisi saat melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Penangkapan tersebut bermula saat massa melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Gatot Subroto yang semula berjalan damai menjadi ricuh.

Di tengah-tengah pertunjukan seni massa, mendadak terjadi kericuhan.

Baca Juga: Soal Personel Terlibat LGBT, Polri Putuskan Demosi 3 Tahun Serta Pembinaan Mental dan Kejiwaan

Seorang massa berjaket merah ditarik paksa pihak kepolisian saat duduk di tengah massa.

Penarikan paksa itu mengakibatkan massa lainnya bereaksi, hingga terjadi tarik menarik antara massa dengan polisi.

Polisi tetap menarik paksa massa berjaket merah, padahal massa sempat berteriak meminta surat perintah penangkapan namun polisi tersebut tidak dapat menunjukkannya.

Baca Juga: Permintaan Kian Melemah, Harga Minyak Dunia Kembali Turun

Polisi kemudian menarik paksa massa berjaket merah dan memasukkannya ke dalam mobil.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x