Lebih lanjut, paslon di Pegunungan Bintang, Papua; Banggai, Sulawesi Tengah; dan Kabupaten Kaur, Bengkulu yang melanggar pasal 71 ayat (2) UU Pilkada tentang Larangan Mutasi Jabatan Jelang Pilkada.
Baca Juga: Wanita 29 Tahun Alami Kondisi Langka, Tak Dapat Kenali Wajah Orang, Termasuk Miliknya Sendiri
"Petahana yang melakukan program pemerintah ini bertujuan untuk kepentingan kampanye paslon. Hal itu tentu melanggar ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Abhan menyatakan bahwa rekomendasi tersebut telah dikirim ke KPU daerah masing-masing.
Dari rekomendasi ini, paslon di Banggai dan Ogan Ilir sebelumnya telah didiskualifikasi.
Baca Juga: Kembangkan Vaksin Polio Terbaru, Bio Farma Terima Suntikan Dana dari Bill Gates
Sementara itu, KPU Halmahera Utara menolak rekomendasi, dan tiga daerah lainnya masih dalam proses.***