Salahgunakan Wewenang Selama Kampanye Pilkada, Bawaslu Diskualifikasi Enam Paslon Petahana

- 22 Oktober 2020, 10:15 WIB
Bawaslu.*
Bawaslu.* /PMJ News/

PR DEPOK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan telah memberikan rekomendasi untuk mendiskualifikasi enam pasangan calon (paslon) petahana di Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu, Abhan Misbah menyebutkan rekomendasi tersebut dikeluarkan menyusul perilaku paslon petahana yang dianggap menyalahgunakan wewenang dalam memperoleh suara.

Salah satunya adalah dengan menyelewengkan bantuan sosial (bansos) terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Wanita yang Ditemukan dalam Mobil Terbakar di Sukoharjo Disebut Ada Hubungan Darah dengan Jokowi

"Enam paslon sudah kami rekomendasikan untuk didiskualifikasi karena selama kampanye berlangsung atau sebelumnya sudah melakukan penyalahgunaan kewenangan," kata Abhan seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Meski demikian, dirinya tidak menuturkan secara rinci siapa saja keenam paslon petahana yang dimaksud dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing paslon.

Abhan mengatakan paslon di Kabupaten Gorontalo tersebut melanggar pasal 71 ayat (1) UU Pilkada tentang Larangan Membuat Tindakan dan/atau Keputusan yang Menguntungkan atau Merugikan Paslon.

Baca Juga: 11 Pekerja Tambang Meninggal Akibat Tertimbun Longsoran Dinding Tanah Sedalam 8 Meter

Demikian juga dengan paslon di Ogan Ilir, Sumatera Selatan dan Halmahera Utara, Maluku Utara.

Disebutkan bahwa kedua paslon melanggar pasal 71 ayat (3) UU Pilkada tentang Larangan Menggunakan Kewenangan, Program, dan Kegiatan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Paslon.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x