Antisipasi Klaster Covid-19 Long Weekend, Karyawan Diminta Lapor Jika Berkunjung ke Zona Oranye

- 22 Oktober 2020, 14:16 WIB
Ilustrasi penumpang menunggu KRL
Ilustrasi penumpang menunggu KRL /Instagram @commuterline/

PR DEPOK - Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.

Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.

Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020 silam, jumlah kasus virus corona hingga saat ini terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Kritik Kinerja Jubir Presiden, Pengamat: Kerap Tampil di Medsos yang Terkesan Nyinyir Sekelas Buzzer

Saat ini sejumlah ilmuwan tengah berjibaku untuk menemukan vaksin virus tersebut.

Libur panjang atau cuti bersama pada 28 Oktober-1 November mendatang diantisipasi oleh pemerintah.

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan diharapkan masyarakat tetap menegakkan protokol kesehatan secara baik demi menekan penyebaran virus corona klaster baru.

Baca Juga: Sinopsis Chappie, Kisah Robot Polisi yang Miliki Kecerdasan dan Perasaan Layaknya Manusia

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan khusus karyawan yang akan melakukan perjalanan ke zona oranye dan zona merah virus corona saat berlibur disarankan untuk membuat laporan kepada perusahaan masing-masing.

"Karyawan yang berpergian ke zona oranye dan merah harus melapor ke perusahaan. Terjadi kenaikan [kasus baru setelah libur panjang]. Juga terjadi angka kenaikan absolut pada tes dengan hasil positif yang naik mencapai 3,9 persen dalam 2 minggu di tingkat nasional," kata Wiku seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x