Menurut Ilham, hal itu juga disebabkan karena sebagai pengalaman baru bagi paslon untuk menggunakan media daring dalam berkampanye.
"Nah kemudian mungkin pengalaman-pengalaman pilkada sebelumnya juga ini masih melakukan kampanye yang diatur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 atau Undang-Undang Pilkada, ada bazar rapat umum, sehingga masyarakat langsung tahu siapa calonnya," ujar Ilham.
Baca Juga: Waspada Fenomena La Nina, BPBD Pandeglang Catat 13 Kecamatan Diprediksi Terkena Imbas
Efek dari rapat umum dan pertemuan tatap muka secara fisik lainnya juga masih diyakini oleh peserta pilkada lebih tinggi pengaruhnya dibandingkan bertatap muka lewat daring.
"Sehingga kemudian ketika mereka melakukan atau kita minta mereka melakukan media daring dalam berkampanye, mungkin salah satunya (tidak direspon) karena ada keraguan dalam efektivitas metode kampanye menggunakan media daring," tutur Ilham.
KPU sebagai penyelenggara pemilu tetap terus mendorong peserta Pilkada menggunakan media kampanye dalam jaringan yang lebih aman dari potensi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: KH Abdullah Zarkasyi Meninggal Dunia, Ponpes Gontor Umumkan Pergantian Pimpinan
"Tentu ini kami akan juga mengevaluasi, kami akan melakukan evaluasi mingguan terhadap pelaksanaan kampanye ini, karena memang kita dalam PKPU 13 mengutamakan menggunakan media daring," ujar Ilham menambahkan.***