Roda Pesawat Tersangkut Layangan, Mengganggu Penerbangan Bisa Dijerat UU Nomor 1 Tahun 2009

- 24 Oktober 2020, 23:18 WIB
Layang-layang ditemukan tersangkut di roda pesawat Citilink yang mendarat di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Jumat, 23 Oktober 2020.*
Layang-layang ditemukan tersangkut di roda pesawat Citilink yang mendarat di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Jumat, 23 Oktober 2020.* /Antara

Pandu menjelaskan, bahwa penerbangan layang-layang atau benda lain yang dapat mengganggu penerbangan memiliki konsekuensi pidana menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah