PR DEPOK - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan Suri Nur Rahardja alias Gus Nur.
Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan terkait adanya penangkapan tersebut.
Brigjen Awi menuturkan Gus Nur diamankan pihak kepolisian di Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: Kiwil Nikahi Janda Asal Bandung, Rohimah Curhat di Instagram: Hanya Hatiku dan Allah SWT yang Tahu
Gus Nur sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim.
Dirinya dilaporkan lantaran diduga menghina nama besar NU.
Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Baca Juga: Suka Duka Bangun Surabaya Selama 10 Tahun, Tri Rismaharini: Penutupan Lokalisasi Langkah yang Berat
"Ditangkap dini hari, Sabtu, 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," kata Awi seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs Polda Metro Jaya.
Menanggapi penangkapan Gus Nur, Politisi Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan penangkapan yang dialami oleh Gus Nur seperti layaknya zaman penjajahan.