Kemudian, polisi memberi tembakan peringatan.
Baca Juga: Kritik Penangkapan Gus Nur, Fadli Zon: Mirip Seperti Zaman Penjajahan
Namun, tidak digubris pelaku dan ia terus membawa mobil dan kabur dengan ugal-ugalan.
"Dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikannya. Namun mobil tersangka terus berupaya kabur, hingga menabrak beberapa kendaraan lain," imbuh Agung.
Akibatnya, Kompol IZ mengalami luka tembak di lengan atas dan di punggung, sementara HW mengalami luka di bagian kepala akibat tabrakan mobil.
Baca Juga: Kiwil Nikahi Janda Asal Bandung, Rohimah Curhat di Instagram: Hanya Hatiku dan Allah SWT yang Tahu
Mobil tersangka juga akhirnya berhasil dihentikan di sekitar Jalan Soekarno Hatta.
Di lokasi tersebut, petugas juga langsung mengamankan tersangka bersama satu rekannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Suka Duka Bangun Surabaya Selama 10 Tahun, Tri Rismaharini: Penutupan Lokalisasi Langkah yang Berat