Disebut sebagai Pengkhianat Bangsa, Polda Riau Ungkap Kronologis Kasus Oknum Polisi Pengedar Narkoba

- 25 Oktober 2020, 15:02 WIB
Kasus Narkoba Perwira Polisi Riau./ RRI
Kasus Narkoba Perwira Polisi Riau./ RRI /

PR DEPOK – Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi, mengatakan oknum perwira Polda Riau Kompol IZ yang ditangkap karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu mulai saat ini dianggap bukan anggota Polri lagi.

Sebelumnya, aksi pengejaran IZ tersebut sempat diwarnai penembakan dan akhirnya ditemukan barang bukti 16 kilogram sabu dengan per bungkusnya seberat 1 Kg, dua tas ransel, satu unit mobil, serta dua unit ponsel.

"Sekarang bukan (anggota) lagi. Saya berharap hakim akan memutuskan hukuman yang layak para pengkhianat bangsa ini," kata Agung seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI Minggu, 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Bandung Diguyur Hujan, Tiga Dusun di Ciparay Terendam Banjir

Pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, hingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran di Jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru.

Pengungkapan kasus tersebut, bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba pada Jumat, 23 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

"Selanjutnya sekitar jam 19.00 WIB, tim melihat mobil yang mencurigakan, di mana di dalamnya ditengarai terdapat dua orang," tutur Agung.

Baca Juga: Berkat Hal Ini, Menaker Ida Fauziyah Menjamin UU Cipta Kerja Sejahterakan Pekerja Kontrak dan Tetap

Lebih lanjut Agung mengatakan kedua tersangka diduga mengetahui bahwa ada orang yang melakukan pengintaian, sehingga mencoba melarikan diri.

Tersangka dengan bermobil awalnya berhenti di Jalan Parit Indah Pekanbaru dan diketahui polisi berbalik arah ke jalan Sudirman sehingga tim mengejarnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x