PR DEPOK - Undang-undang (UU) Cipta Kerja diyakini akan tetap memberikan kesejahteraan sejumlah pekerja di Indonesia, seperti yang tertuang dalam substansi UU yang lama.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Gresik, Sabtu, 24 Oktober 2020.
"Semua ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU 13 tahun 2003 sama dengan yang di Omnibuslaw. Bahkan, UU Cipta Kerja diatur perlindungan kepada pekerja kontrak harus sama dengan ketentuan pekerja tetap, yakni berhak mendapatkan kompensasi bila selesai kontraknya," ucap Menaker Ida.
Baca Juga: Kiwil Nikahi Janda Asal Bandung, Rohimah Curhat di Instagram: Hanya Hatiku dan Allah SWT yang Tahu
Ida dalam kegiatan Maulud Nabi bersama serikat buruh Kabupaten Gresik yang dipusatkan di Kantor Pemkab Gresik, mengakui banyak buruh yang menemuinya dan memprotes pengesahan UU Cipta Kerja.
Hal ini disadari, kata dia, karena banyak pekerja yang belum memahami UU Cipta Kerja secara utuh, sehingga banyak ditemukan kesalahpahaman terhadap substansi undang-undang tersebut.
Ida mencontohkan terkait pekerja dikontrak seumur hidup. Padahal, dalam UU Cipta Kerja tidak ada ketentuan yang mengatur hal itu, karena batas maksimal masa kontrak akan diatur dalam peraturan pemerintah, bisa lebih cepat menjadi pekerja tetap, atau bisa juga lebih lambat," kata Ida.
Berdasarkan hal itu, Ida mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas, walaupun tidak puas dengan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI.
Baca Juga: Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Sandiaga Uno Ungkap Jumlah Dana yang Dihabiskan di Pilpres 2019