Menaker: Dengan UU Cipta Kerja, Para Pekerja Ter-PHK Dimungkinkan Negosiasi Gaji

- 16 Oktober 2020, 10:17 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. //ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah terus menyosialisasikan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan bagi seluruh stakeholder terkait.

Pada Kamis, 15 Oktober 2020 lalu, Ida berdialog secara virtual dengan sekitar 1.308 pekerja dan manajemen Pertamina di lingkungan Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi, dari seluruh lokasi perusahaannya di Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Ida didampingi Dirjen Pengawasan dan K3, Haiyani Rumondang dan Kepala Biro Humas, Soes Hindharno.

Baca Juga: Sejumlah Negara Eropa Kembali Berlakukan Lockdown, Harga Minyak Dunia Alami Pelemahan

Sementara itu, hadir dari Pertamina Direktur Utama Subholding Upstream, Direktur HRD, dan jajaran penunjang bisnisnya.

"Proses pembahasan UU Cipta Kerja ini sangat terbuka. Rapat-rapat di Raker, Panja dan Baleg dapat diakses melalui banyak kanal. Ada live streaming, ada liputan dari TV Parlemen, bisa juga dari youtube," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenaker.

"Sepanjang karir saya di DPR, baru kali ini saya lihat ada proses pembahasan yang menit demi menit bisa diakses publik. Jadi tuduhan bahwa kita mengendap-ngendap itu tidak benar," ujar Ida.

Baca Juga: Soal Temuan Kelompok LGBT di Lingkungan Abdi Negara, DPR: Itu Masalah Internal, Silakan Urus Sendiri

Melalui UU Cipta Kerja, Ida menegaskan pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi pekerja.

Sebagai bukti, salah satunya adalah melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kemnaker memasukkan tambahan vocational training benefit.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x