Menaker: Dengan UU Cipta Kerja, Para Pekerja Ter-PHK Dimungkinkan Negosiasi Gaji

- 16 Oktober 2020, 10:17 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. //ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan

Artinya, pekerja ter-PHK berhak atas pelatihan dan sertifikasi gratis sambil menunggu mendapat pekerjaan baru.

Baca Juga: Tuai Kriktik dari Kelompok HAM, AS Anggap Kunjungan Prabowo Sebagai Salah Satu Sekutu

"Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa nego gaji lebih tinggi, kan," imbuhnya.

Disamping itu, Menaker Ida juga menegaskan beberapa klarifikasi di antaranya tentang tuduhan bahwa UU ini akan ompong karena pasal-pasal tentang sanksi dari UU lama dihapus.

"Ini misleading lagi. Sanksi tetap ada, kita adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong," tuturnya.

Baca Juga: Bantah UU Ciptaker Dibahas Terburu-Buru, Luhut Binsar Pandjaitan: Semua Diajak Ngomong

Sosialisasi dirinya kepada pekerja Pertamina ini mendapat sambutan hangat karena dapat menjelaskan berbagai hoaks yang berkembang.

Dirinya juga berulang kali mengapresiasi Pertamina yang berinisiatif untuk mendengarkan langsung penjelasan tentang UU Cipta Kerja.

Hal ini penting agar berita-berita yang tidak terkonfirmasi dapat diabaikan.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah