Peniadaan Pembatasan Kendaraan Nomor Ganjil-Genap Diperpanjang hingga 8 November

- 26 Oktober 2020, 15:29 WIB
Kawasan ganjil genap di DKI Jakarta.
Kawasan ganjil genap di DKI Jakarta. /Foto: TMC Polri/

PR DEPOK - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta hingga 8 November 2020.

Hal ini membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat Ganjil-genap hingga 8 November 2020.

Pernyataan itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya.

Baca Juga: Sinopsis Film Tracers, Kisah Taylor Lautner Berusaha Lepas dari Sindikat Kelompok Parkour

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober hingga 8 November 2020," kata Sambodo seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Sambodo juga mengatakan, bahwa jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan analisis dan evaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota.

"Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," ujar Sambodo.

Baca Juga: Libur Panjang Maulid Nabi, Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik pada Rabu 28 Oktober 2020

Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diumumkan PSBB Transisi pada Senin, 26 Oktober 2020 hingga Minggu, 8 November 2020.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x