Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Transisi 14 hari, terhitung 26 Oktober hingga 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
Baca Juga: Terus Dalami Kasus Megaproyek e-KTP, KPK Sebut 4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Baru
Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan pembatasan ganjil-genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat yang masih beraktivitas.
Dengan ditiadakan kebijakan ganjil genap, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.
Masyarakat juga diminta disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan.***