Terus Dalami Kasus Megaproyek e-KTP, KPK Sebut 4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Baru

- 26 Oktober 2020, 14:33 WIB
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /Antara/

PR DEPOK – Penyelidikan kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, Kadubdit Wil II Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil (BAKPS) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Lydia Ismu Martyati Anny Miryanti dan PNS Ditjen Dukcapil, Handoyo Subagyo turut diperiksa tim penyidik KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan bahwa keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Konsorsium PNRI.

Baca Juga: Irma Suryani Chaniago Akan Tangkap Rocky Gerung jika Jadi Presiden, Refly Harun Turut Berkomentar

“Keduanya (Lydia dan Handoyo) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya),” ujar Ali Fikri pada Senin, 26 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ.

Dikabarkan juga bahwa terdapat empat tersangka baru yang telah ditetapkan oleh KPK terkait kasus tersebut.

Adapun keempat tersangka tersebut di antaranya mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya. 

Kemudian, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP, Husni Fahmi dan Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Baca Juga: Vaksinasi Segera Dilakukan di Indonesia, Bamsoet: Jangan Terburu-buru, Pastikan Aman dan Halal Dulu

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x