KPK Menahan Dirut PT PAL Budiman Saleh, Disebutkan Terkait Dugaan Korupsi PT IDI

- 22 Oktober 2020, 20:06 WIB
Ilustrasi logo KPK.*
Ilustrasi logo KPK.* /Antara/Bernardy Ferdiansyah./

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Budiman Saleh dalam kasus dugaan korupsi Penjualan dan Pemasaran PT Dirgantara Indonesia (Persero) dari tahun 2007 hingga 2017.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto pada Kamis, 22 Oktober 2020. 

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Karyoto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan kepada Budiman Saleh atau BUS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: PB IDI Imbau Menkes Terawan Agus Putranto tak Tergesa-gesa Soal Proses Vaksinasi Covid-19

“Untuk penyidikan, pada Kamis, 22 Oktober 2020 hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada BUS, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Karyoto.

Tersangka BUS merupakan mantan Direktur Aerostructure (2007-2010), mantan Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).

Untuk diketahui bahwa saat ini Budiman Saleh menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. PAL.

Penahanan terdap Budiman Saleh, dikatakan dia, berdasarkan proses penyidikan dan mencermati sejumlah fakta yang berkembang sehingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan pihak lain.

Baca Juga: PJJ Didominasi Tugas yang Menumpuk, Disdik Bandung Sebut Siswa Merasa Bosan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x