KPK Menahan Dirut PT PAL Budiman Saleh, Disebutkan Terkait Dugaan Korupsi PT IDI

- 22 Oktober 2020, 20:06 WIB
Ilustrasi logo KPK.*
Ilustrasi logo KPK.* /Antara/Bernardy Ferdiansyah./

“Setelah menemukan bukti awal yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka yakni BUS (Budiman Saleh) sejak 12 Maret 2020,” katanya.

Atas tindakannya itu, Budiman Saleh diduga telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPi (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Direksi PT DI periode 2007-2010 yang melaksanakan Rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir tahun 2007, antara lain membahas dan menyetujui penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada pembeli PT DI atau end user untuk memperoleh sejumlah proyek.

Pelaksanaan teknis kegiatan tersebut dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus yang akan diberikan kepada customer/end user, dilanjutkan oleh Direksi periode 2010-2017.

Baca Juga: Meningkatnya Islamofobia di Prancis, Dua Wanita Muslim Ditikam di Menara Eiffel

Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan direksi tersebut, para pihak PT IDI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana dengan lima perusahaan.

Adapun lima perusahaan itu di antaranya, PT BTP (Bumiloka Tegar Perkasa), PT AMK (Angkasa Mitra Karya), PT ASP (Abadi Sentosa Perkasa), PT PMA (Penta Mitra Abadi), dan PT NPB (Niaga Putra Bangsa), Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT SBU (Selaras Bangun Usaha) untuk emnjadi mitra penjualan.

Penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016.

Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana yang nantinya diberikan kepada customer/end user.

Baca Juga: Dari BSU Pekerja hingga Subsidi Listrik, 8 Bansos Pemerintah demi Bantu Warga Terdampak Covid-19

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah