KPK Menahan Dirut PT PAL Budiman Saleh, Disebutkan Terkait Dugaan Korupsi PT IDI

- 22 Oktober 2020, 20:06 WIB
Ilustrasi logo KPK.*
Ilustrasi logo KPK.* /Antara/Bernardy Ferdiansyah./

Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif itu dilakukan dengan cara melakukan transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.

Selanjutnya, jumlah yang yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT DI, serta digunakan sebagai biaya mitra penjualan.

Dana yang dikumpulkan oleh para pihak di PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian dana kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan, dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya.

Tersangka BUS menerima kuasa dari Budi Santoso sebagai Dirut PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

Baca Juga: KSPI Tantang Ajukan Legislative Review Soal UU Cipta Kerja, PKS: Demi Kebaikan Bangsa Kami Siap

Selain itu, tersangka memerintahkan Kadiv (Kepala Divisi) Penjualan untuk memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun sudah mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

Melihat dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI sekira Rp202 miliar dan sekira 8 juta Dolar AS (USD).

Estimasi total kerugian negara mencapai Rp315 miliar (dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp14.600).

Dari hasil penyidikan sejauh ini, tersangka BUS diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000.

Baca Juga: Bukan Berjoget, Wanita Ini Gunakan TikTok untuk Tangkap Ayahnya Atas Kematian sang Kakak

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah