Mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya Dipanggil KPK sebagai Tersangka Terkait Kasus KTP-el

- 19 Oktober 2020, 14:23 WIB
Mantan Direktur Utama PNRI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya berjalan meninggalkan ruang sidang usai memberikan keterangan saat menjadi saksi untuk Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Markus Nari pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 11 September 2019.*
Mantan Direktur Utama PNRI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya berjalan meninggalkan ruang sidang usai memberikan keterangan saat menjadi saksi untuk Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Markus Nari pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 11 September 2019.* /Antara/Muhammad Adimaja./

PR DEPOK - Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya (ISE), dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-el).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 19 Oktober 2020.

"ISE, Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia tahun 2009 sampai dengan bulan Mei 2013 dipanggil sebagai tersangka," ucap Ali.

Baca Juga: Perusahaan Konstruksi Tolak Pelamar Muslim karena Dianggap Akan Merepotkan Soal Makan dan Ibadah

Pada 13 Agustus 2019 lalu, Isnu bersama tiga orang lainnya telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.

Tiga tersangka lainnya yakni, mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF), Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST).

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dai Antara, empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun peran dari tersangka Isnu disebut bahwa pada Februari 2011 setelah ada kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang KTP-el, pengusaha Andi Agustinus dan tersangka Isnu menemui mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto agar salah satu dari konsorsium dapat memenangkan proyek KTP-el.

Baca Juga: Siap Menutup Seluruh Bisnisnya di Indonesia, Ini Alasan Maskapai Air Asia X

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah