Desak KPK Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, MAKI: Harus Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan Baru

- 17 Oktober 2020, 13:41 WIB
Kasus Djoko Tjandra./Antara
Kasus Djoko Tjandra./Antara /

PR DEPOK – Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi dan mengambil alih pengembangan kasus skandal hukum terpidana Djoko Tjandra kembali disampaikan Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI).

Melalui pernyataan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pihaknya mengatakan terdapat sejumlah pintu penyelidikan dan penyidikan baru yang menurut pihaknya dapat dilakukan oleh KPK terkait dengan pemberian suap, gratifikasi oleh terpidana korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

"KPK harus mengambil peluang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru terhadap dugaan penerimaan dari Djoko Tjandra kepada oknum-oknum yang ada di NCB Interpol itu. Termasuk dalam masalah TPPU-nya," kata Boyamin Saiman saat dimintai keterangan pada Sabtu, 17 Oktober 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Perlihatkan Kartun Nabi Muhammad Saat Mengajar, Guru Sejarah di Prancis Ditikam hingga Tewas

Lebih lanjut Boyamin mengatakan bahwa aliran uang yang diterima tersangka Irjen Napoleon Bonaparte dalam kluster kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, adalah titik terang bagi KPK.

"Kasus yang penyidikannya dilakukan oleh Bareskrim Polri itu, menyimpan dua dugaan tambahan. Yaitu terkait aliran uang suap Rp7 miliar yang diyakini, tak cuma mengalir ke kantong mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri itu sendiri. Pun, terkait pencucian uangnya (TPPU)," ujarnya.

Dalam keterangannya, Koordinator MAKI itu menambahkan bahwa kasus suap penghapusan red notice itu tak akan lagi bisa dikembangkan oleh Bareskrim.

Baca Juga: Kerap Bahayakan Pengendara, Pesepeda Wajib Kenakan Baju Berlampu Reflector pada Malam Hari

"Alasannya, karena sudah dilakukan pelimpahan berkas. Dan mungkin karena faktor psikologis," ucap Boyamin menutup pernyataan.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Irjen Napoleon Bonaparte siap untuk buka-bukaan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang menjerat dirinya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x