KPK Menahan Dirut PT PAL Budiman Saleh, Disebutkan Terkait Dugaan Korupsi PT IDI

- 22 Oktober 2020, 20:06 WIB
Ilustrasi logo KPK.*
Ilustrasi logo KPK.* /Antara/Bernardy Ferdiansyah./

Menyangkut perkara ini, KPK telah memeriksa saksi sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan uang serta properti senilai kurang lebih Rp40 miliar.

KPK mengingatkan kembali kepada seluruh BUMN dan pelaku usaha lainnya untuk menerapkan secara ketat prinsip good corporate governance guna menghindari terjadinya berbagai modus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Karyoto menambahkan bahwa saat ini Indonesia masih mengalami dampak pandemi Covid-19 dengan kondisi ekonomi yang sulit.

“Sudah sepatutnya penggunaan anggaran negara ditujukan untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah