Menyangkut perkara ini, KPK telah memeriksa saksi sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan uang serta properti senilai kurang lebih Rp40 miliar.
KPK mengingatkan kembali kepada seluruh BUMN dan pelaku usaha lainnya untuk menerapkan secara ketat prinsip good corporate governance guna menghindari terjadinya berbagai modus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Karyoto menambahkan bahwa saat ini Indonesia masih mengalami dampak pandemi Covid-19 dengan kondisi ekonomi yang sulit.
“Sudah sepatutnya penggunaan anggaran negara ditujukan untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.***