KPK Menahan Dirut PT PAL Budiman Saleh, Disebutkan Terkait Dugaan Korupsi PT IDI

- 22 Oktober 2020, 20:06 WIB
Ilustrasi logo KPK.*
Ilustrasi logo KPK.* /Antara/Bernardy Ferdiansyah./

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Budiman Saleh dalam kasus dugaan korupsi Penjualan dan Pemasaran PT Dirgantara Indonesia (Persero) dari tahun 2007 hingga 2017.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto pada Kamis, 22 Oktober 2020. 

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Karyoto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan kepada Budiman Saleh atau BUS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: PB IDI Imbau Menkes Terawan Agus Putranto tak Tergesa-gesa Soal Proses Vaksinasi Covid-19

“Untuk penyidikan, pada Kamis, 22 Oktober 2020 hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada BUS, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Karyoto.

Tersangka BUS merupakan mantan Direktur Aerostructure (2007-2010), mantan Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).

Untuk diketahui bahwa saat ini Budiman Saleh menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. PAL.

Penahanan terdap Budiman Saleh, dikatakan dia, berdasarkan proses penyidikan dan mencermati sejumlah fakta yang berkembang sehingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan pihak lain.

Baca Juga: PJJ Didominasi Tugas yang Menumpuk, Disdik Bandung Sebut Siswa Merasa Bosan

“Setelah menemukan bukti awal yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka yakni BUS (Budiman Saleh) sejak 12 Maret 2020,” katanya.

Atas tindakannya itu, Budiman Saleh diduga telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPi (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Direksi PT DI periode 2007-2010 yang melaksanakan Rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir tahun 2007, antara lain membahas dan menyetujui penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada pembeli PT DI atau end user untuk memperoleh sejumlah proyek.

Pelaksanaan teknis kegiatan tersebut dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus yang akan diberikan kepada customer/end user, dilanjutkan oleh Direksi periode 2010-2017.

Baca Juga: Meningkatnya Islamofobia di Prancis, Dua Wanita Muslim Ditikam di Menara Eiffel

Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan direksi tersebut, para pihak PT IDI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana dengan lima perusahaan.

Adapun lima perusahaan itu di antaranya, PT BTP (Bumiloka Tegar Perkasa), PT AMK (Angkasa Mitra Karya), PT ASP (Abadi Sentosa Perkasa), PT PMA (Penta Mitra Abadi), dan PT NPB (Niaga Putra Bangsa), Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT SBU (Selaras Bangun Usaha) untuk emnjadi mitra penjualan.

Penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016.

Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana yang nantinya diberikan kepada customer/end user.

Baca Juga: Dari BSU Pekerja hingga Subsidi Listrik, 8 Bansos Pemerintah demi Bantu Warga Terdampak Covid-19

Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif itu dilakukan dengan cara melakukan transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.

Selanjutnya, jumlah yang yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT DI, serta digunakan sebagai biaya mitra penjualan.

Dana yang dikumpulkan oleh para pihak di PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian dana kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan, dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya.

Tersangka BUS menerima kuasa dari Budi Santoso sebagai Dirut PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

Baca Juga: KSPI Tantang Ajukan Legislative Review Soal UU Cipta Kerja, PKS: Demi Kebaikan Bangsa Kami Siap

Selain itu, tersangka memerintahkan Kadiv (Kepala Divisi) Penjualan untuk memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun sudah mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

Melihat dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI sekira Rp202 miliar dan sekira 8 juta Dolar AS (USD).

Estimasi total kerugian negara mencapai Rp315 miliar (dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp14.600).

Dari hasil penyidikan sejauh ini, tersangka BUS diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000.

Baca Juga: Bukan Berjoget, Wanita Ini Gunakan TikTok untuk Tangkap Ayahnya Atas Kematian sang Kakak

Menyangkut perkara ini, KPK telah memeriksa saksi sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan uang serta properti senilai kurang lebih Rp40 miliar.

KPK mengingatkan kembali kepada seluruh BUMN dan pelaku usaha lainnya untuk menerapkan secara ketat prinsip good corporate governance guna menghindari terjadinya berbagai modus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Karyoto menambahkan bahwa saat ini Indonesia masih mengalami dampak pandemi Covid-19 dengan kondisi ekonomi yang sulit.

“Sudah sepatutnya penggunaan anggaran negara ditujukan untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah