Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, pada Jumat 2 Oktober 2020, KPK mengirim mantan Anggota DPR RI, Markus Nari ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar)
Seperti diketahui bersama, Markus Nari sendiri merupakan terpidana kasus korupsi megaproyek e-KTP.***