Terus Dalami Kasus Megaproyek e-KTP, KPK Sebut 4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Baru

- 26 Oktober 2020, 14:33 WIB
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /Antara/

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, pada Jumat 2 Oktober 2020, KPK mengirim mantan Anggota DPR RI, Markus Nari ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar)

Seperti diketahui bersama, Markus Nari sendiri merupakan terpidana kasus korupsi megaproyek e-KTP.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah