Anak di Bawah Umur Tetap Bisa Dipidana, Polisi Tetapkan 31 Pelajar sebagai Tersangka Ricuh Aksi Demo

- 27 Oktober 2020, 07:06 WIB
Ilustrasi pelajar ikut serta unjuk rasa.
Ilustrasi pelajar ikut serta unjuk rasa. /RRI

"Kita lebih baik lakukan pencegahan, jangan sampai kemudian anak-anak ini tekena hasutan," tuturnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di wilayah hukumnya telah mengamankan 2.667 orang terkait ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law pada 8 dan 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Angkat Momen Bulan Bahasa, Diskarpus: Peradaban Mulia Bangsa Dibentuk oleh Pendidikan dan Bahasa

Sebanyak 70 persen dari 2.667 orang yang diamankan tersebut diketahui berstatus pelajar.

Sebagian besar orang-orang yang diamankan telah dipulangkan dan hanya 143 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 143 orang tersangka tersebut, sebanyak 67 tersangka ditahan oleh pihak kepolisian dan sebanyak 31 orang di antaranya berstatus pelajar.

Polda Metro Jaya pada Senin menggelar pertemuan dengan Kodam Jaya serta jajaran Pemprov DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat untuk mencegah pelajar dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menimbulkan kericuhan.

Baca Juga: Sandiaga Uno Masuk Bursa Caketum, DPW PPP: Wajar, Dia Punya Reputasi Bagus di Kalangan Umat Muslim

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, beserta kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Jawa Barat dan Banten, serta perwakilan kepala sekolah dari Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x