Anak di Bawah Umur Tetap Bisa Dipidana, Polisi Tetapkan 31 Pelajar sebagai Tersangka Ricuh Aksi Demo

- 27 Oktober 2020, 07:06 WIB
Ilustrasi pelajar ikut serta unjuk rasa.
Ilustrasi pelajar ikut serta unjuk rasa. /RRI

PR DEPOK - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menegaskan, anak di bawah umur tidak terbebas dari hukum dan tetap bisa dipidana dengan aturan tertentu.

"Terkait dengan seolah-olah anak-anak tidak bisa dipidana, anak-anak bisa dipidana dengan aturan tertentu," kata Nana di Mako Polda Metro Jaya, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara Selasa, 27 Oktober 2020.

Nana menjelaskan, terdapat beberapa perlakuan khusus yang diberikan oleh kepolisian kepada anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Administrasi Kependudukan Depok Bisa Diakses Online, Berikut Nomor Layanan Silondo WA Disdukcapil

Perlakuan khusus tersebut antara lain, masa penahanan 20 hari yang dikenakan kepada orang dewasa hanya dikenakan 7 hari untuk anak di bawah umur.

Kemudian, anak juga boleh didampingi orang tua selama menjalani proses hukum mulai dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Di sisi lain, anak dapat dipidana dengan tujuan agar ada efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Kabar Buruk Buat AC Milan Jelang Kontra AS Roma, Donnarumma dan Hauge Dinyatakan Positif Covid-19

Meski demikian, menurut Nana lebih baik melakukan tindakan pencegahan agar anak tidak berhadapan dengan hukum, daripada membiarkan anak berurusan dengan aparat penegak hukum akibat termakan hasutan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x