Jelang Libur Cuti Bersama Pekan Ini, Berikut Syarat Wajib untuk Naik Pesawat di Masa Pandemi

- 27 Oktober 2020, 09:55 WIB
Ilustrasi perjalanan pesawat.
Ilustrasi perjalanan pesawat. /Pixabay

PR DEPOK – Libur panjang segera datang pekan ini, usai cuti bersama ditetapkan mulai tanggal 28 hingga 30 Oktober 2020.

Bagi para pecinta jalan-jalan atau traveller, momen ini kerap dimanfaatkan untuk sejenak melepas penat dari banyaknya tugas dan pekerjaan.

Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat berlibur di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Terlebih bagi yang berencana untuk menggunakan pesawat dalam liburannya, maka syarat yang merujuk pada Surat Edaran Nomor 9/2020 ini patut diperhatikan.

Baca Juga: Bahas Politik, Mahfud MD dan Putri Bung Karno: Berpendapat Tak Bisa Direpresi, Juga Tidak Anarkistis

Persyaratan yang diterbitkan oleh surat edaran tersebut terbagi menjadi dua, yakni untuk rute domestik dan rute internasional.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, persyaratan untuk rute domestik di antaranya sebagai berikut.

- Penumpang diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, serta menerapkan pola hidup sehat dan bersih.

- Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal lainnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x