PR DEPOK – Libur panjang segera datang pekan ini, usai cuti bersama ditetapkan mulai tanggal 28 hingga 30 Oktober 2020.
Bagi para pecinta jalan-jalan atau traveller, momen ini kerap dimanfaatkan untuk sejenak melepas penat dari banyaknya tugas dan pekerjaan.
Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat berlibur di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Terlebih bagi yang berencana untuk menggunakan pesawat dalam liburannya, maka syarat yang merujuk pada Surat Edaran Nomor 9/2020 ini patut diperhatikan.
Baca Juga: Bahas Politik, Mahfud MD dan Putri Bung Karno: Berpendapat Tak Bisa Direpresi, Juga Tidak Anarkistis
Persyaratan yang diterbitkan oleh surat edaran tersebut terbagi menjadi dua, yakni untuk rute domestik dan rute internasional.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, persyaratan untuk rute domestik di antaranya sebagai berikut.
- Penumpang diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, serta menerapkan pola hidup sehat dan bersih.
- Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal lainnya.