Baca Juga: Paul Pogba Bantah Isu yang Sebut Ia Mundur dari Timnas Prancis karena Islam Dihina Emmanuel Macron
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR negatif atau surat keterangan uji tes rapid non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala, seperti influenza, yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki akses tes PCR atau rapid.
Sementara itu, untuk orang-orang yang hendak menggunakan rute internasional, maka syarat yang ditentukan adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Nama Gatot Nurmantyo Tak Ada dalam Bursa Pemilihan Ketum PPP, Pengamat Sebut Sulit Diterima Presiden
- Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, jaga jarak, serta menerapkan pola hidup sehat dan bersih.
- Jika surat keterangan hasil tes PCR tidak ditunjukkan dari negara keberangkatan, maka setiap individu diwajibkan melakukan tes PCR pada saat tiba di bandara tujuan di negara lain.
- Selama menunggu hasil pemeriksaan tes PCR, setiap orang wajib menjalani karantina khusus yang telah disediakan pemerintah.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Beri Keringanan Pembayaran Iuran Melalui Program Relaksasi Tunggakan JKN Berikut
- Memanfaatkan akomodasi karantina berupa hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikat penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.