Jelang Libur Cuti Bersama Pekan Ini, Berikut Syarat Wajib untuk Naik Pesawat di Masa Pandemi

- 27 Oktober 2020, 09:55 WIB
Ilustrasi perjalanan pesawat.
Ilustrasi perjalanan pesawat. /Pixabay

Baca Juga: Paul Pogba Bantah Isu yang Sebut Ia Mundur dari Timnas Prancis karena Islam Dihina Emmanuel Macron

- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR negatif atau surat keterangan uji tes rapid non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala, seperti influenza, yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki akses tes PCR atau rapid.

Sementara itu, untuk orang-orang yang hendak menggunakan rute internasional, maka syarat yang ditentukan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Nama Gatot Nurmantyo Tak Ada dalam Bursa Pemilihan Ketum PPP, Pengamat Sebut Sulit Diterima Presiden

- Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, jaga jarak, serta menerapkan pola hidup sehat dan bersih.

- Jika surat keterangan hasil tes PCR tidak ditunjukkan dari negara keberangkatan, maka setiap individu diwajibkan melakukan tes PCR pada saat tiba di bandara tujuan di negara lain.

- Selama menunggu hasil pemeriksaan tes PCR, setiap orang wajib menjalani karantina khusus yang telah disediakan pemerintah.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Beri Keringanan Pembayaran Iuran Melalui Program Relaksasi Tunggakan JKN Berikut

- Memanfaatkan akomodasi karantina berupa hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikat penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x