Ulama Aceh Haramkan PUBG dan Beri Hukuman Cambuk Bagi Para Pemain, Usulan Akan Diteruskan ke MUI

- 27 Oktober 2020, 10:00 WIB
Kolase foto Ketua Majelis Ulama Daerah Aceh Barat, Tengku Abdurrani dan game PUBG.
Kolase foto Ketua Majelis Ulama Daerah Aceh Barat, Tengku Abdurrani dan game PUBG. /The Vocket

Kendati gim PUBG telah ditetapkan ilegal di Aceh, namun implementasi hukum termasuk hukuman fisik bagi para pemainnya nampak belum dilaksanakan.

Tengku Abdurrani juga berharap agar pemerintah Aceh dapat segera merealisasikan hukuman tersebut bagi setiap orang yang melanggar peraturan.

Tak hanya di Aceh, usulan ini juga diteruskan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan agar fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Aceh juga turut diturunkan oleh MUI bagi seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Paul Pogba Bantah Isu yang Sebut Ia Mundur dari Timnas Prancis karena Islam Dihina Emmanuel Macron

Pelabelan haram serta hukuman yang diusulkan untuk gim PUBG ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Meski mendapat sejumlah dukungan dari berbagai pihak, tetapi sebagian orang menilai bahwa hukuman yang diterapkan bagi para pelanggar ini terlalu ekstrim dan berlebihan.

Sementara itu, PUBG sendiri memang kerap menjadi perdebatan karena dianggap dapat memicu mental anak yang condong terhadap kekerasan.

Baca Juga: Nama Gatot Nurmantyo Tak Ada dalam Bursa Pemilihan Ketum PPP, Pengamat Sebut Sulit Diterima Presiden

Disampaikan oleh Psikolog Universitas Pancasila (UP) Ally Grashinta menyebutkan bahwa anak-anak dan remaja masih sering tak bisa membedakan kehidupan nyata dan permainan.

Kondisi ini kemudian dikhawatirkan akan mempengaruhi cara mereka bersikap di dunia nyata yang cenderung kasar dan menyukai kekerasan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: The Vocket


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x