“Saya kira pokok kesalahannya adalah diunggahnya melalui medsos (media sosial) dan menyangkut hal-hal yang sangat sensitif di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Nusa Penida,” tutur Susanto.
Di sisi lain, Kepala Subdit V Kejahatan Siber Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci mengonfirmasi pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang ada.
“Untuk prosesnya, kalau memang ada laporan kita pasti proses sesuai dengan prosedur yang ada. Kalau ada memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ya kita sesuaikan dengan prosedur,” kata Putu Suinaci.
Suinaci mengatakan kasus tersebut akan dilanjutkan melalui proses analisa terlebih dulu. Apabila sudah dipelajari dan ada unsur-unsur, maka akan diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Joko Widodo Diusulkan jadi Cawapres 2024 Dampingi Airlangga Hartarto, Rocky Gerung: Jangan-jangan...
“Saya belum lihat laporannya seperti apa. Nanti laporan tersebut akan masuk ke pimpinan dulu, baru ke masing-masing subdit,” ujar Suinaci.***