PR DEPOK - Anggota DPD daerah pemilihan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan penodaaan agama Hindu.
Adapun pihak yang melaporkan menurut kabar dilakukan oleh Tetua (pinisepuh) Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta, dan seorang warga dari Nusa Penida.
“Beberapa minggu lalu, ia (Arya Wedakarna) telah mengeluarkan pernyataan yang diduga melecehkan simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali. Intinya diduga merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped Nusa Penida,” kata Harta pada Jumat, 30 Oktober 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Tanggapi Sindiran Hasto, Adian: Ambisi dan Imajinasi Menteri Lebih Berbahaya dari Demonstrasi
Harta menyatakan bahwa ada dua hal yang akan dilaporkan, pertama yakni terhadap simbol yang dipuja masyarakat Bali dan kedua dugaan terkait pernyataan, “seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom”.
Ia menyebutkan Arya Wedakarna telah membuat pernyataan di depan siswa/i di SMAN 2 Tabanan sekira Januari 2020 lalu.
“Ia (Arya Wedakarna) mengucapkan bahwa seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom. Selain itu, ia juga bilang yang lahir dari ibu hamil sebelum nikah akan jadi anggota ormas, jadi anak bebinjat, anak yang lahir dari neraka dan jadi orang korupsi,” ucap Harta.
Kuasa hukum Harta, I Nengah Yasa Adi Susanto mengungkapkan barang bukti yang akan diserahkan ke kantor polisi yakni berupa rekaman video pelecehan simbol agama dan rekaman saat Arya Wedakarna berpidato di SMA Negeri 2 Tabanan.
Baca Juga: Rusia Sindir Prancis Soal Karikatur Nabi Muhammad SAW: Media Anti-Islam tak Akan Diizinkan Beredar