Diduga Lakukan Penodaan Agama Hindu, Anggota DPD Bali Dilaporkan ke Pihak Kepolisian

- 30 Oktober 2020, 19:11 WIB
Anggota DPD Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (tengah) di tengah massa yang berakhir ricuh di Denpasar, Bali pada Rabu, 28 Oktober 2020.
Anggota DPD Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (tengah) di tengah massa yang berakhir ricuh di Denpasar, Bali pada Rabu, 28 Oktober 2020. /Antara/Ayu Khania Pranisitha./

PR DEPOK - Anggota DPD daerah pemilihan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan penodaaan agama Hindu.

Adapun pihak yang melaporkan menurut kabar dilakukan oleh Tetua (pinisepuh) Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta, dan seorang warga dari Nusa Penida.

“Beberapa minggu lalu, ia (Arya Wedakarna) telah mengeluarkan pernyataan yang diduga melecehkan simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali. Intinya diduga merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped Nusa Penida,” kata Harta pada Jumat, 30 Oktober 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Tanggapi Sindiran Hasto, Adian: Ambisi dan Imajinasi Menteri Lebih Berbahaya dari Demonstrasi

Harta menyatakan bahwa ada dua hal yang akan dilaporkan, pertama yakni terhadap simbol yang dipuja masyarakat Bali dan kedua dugaan terkait pernyataan, “seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom”.

Ia menyebutkan Arya Wedakarna telah membuat pernyataan di depan siswa/i di SMAN 2 Tabanan sekira Januari 2020 lalu.

“Ia (Arya Wedakarna) mengucapkan bahwa seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom. Selain itu, ia juga bilang yang lahir dari ibu hamil sebelum nikah akan jadi anggota ormas, jadi anak bebinjat, anak yang lahir dari neraka dan jadi orang korupsi,” ucap Harta.

Kuasa hukum Harta, I Nengah Yasa Adi Susanto mengungkapkan barang bukti yang akan diserahkan ke kantor polisi yakni berupa rekaman video pelecehan simbol agama dan rekaman saat Arya Wedakarna berpidato di SMA Negeri 2 Tabanan.

Baca Juga: Rusia Sindir Prancis Soal Karikatur Nabi Muhammad SAW: Media Anti-Islam tak Akan Diizinkan Beredar

“Saya kira pokok kesalahannya adalah diunggahnya melalui medsos (media sosial) dan menyangkut hal-hal yang sangat sensitif di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Nusa Penida,” tutur Susanto.

Di sisi lain, Kepala Subdit V Kejahatan Siber Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci mengonfirmasi pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang ada.

“Untuk prosesnya, kalau memang ada laporan kita pasti proses sesuai dengan prosedur yang ada. Kalau ada memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ya kita sesuaikan dengan prosedur,” kata Putu Suinaci.

Suinaci mengatakan kasus tersebut akan dilanjutkan melalui proses analisa terlebih dulu. Apabila sudah dipelajari dan ada unsur-unsur, maka akan diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Joko Widodo Diusulkan jadi Cawapres 2024 Dampingi Airlangga Hartarto, Rocky Gerung: Jangan-jangan...

“Saya belum lihat laporannya seperti apa. Nanti laporan tersebut akan masuk ke pimpinan dulu, baru ke masing-masing subdit,” ujar Suinaci.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah