PR DEPOK – Belum lama ini, Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peraturan yang bernomor 102 Tahun 2020 tersebut terdiri dari 11 pasal.
Berdasarkan isi Pasal 2 Perpres yang baru diterbitkan ini, KPK berwenang melakukan supervisi atas kasus-kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Instansi sebagaimana dimaksud terdiri atas kepolisian dan kejaksaan” demikian bunyi Pasal 2, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Usulkan Reshuffle Kabinet, Relawan Jokowi Ungkap Hanya 3 Menteri yang Bertahan
Dalam pelaksanaannya, KPK perlu melakukan supervisi ini untuk memperkirakan kerugian negara. Selain itu, KPK juga dapat mengajak polisi dan kejaksaan perihal pelaksanaan tugas dan fungsinya.
“Supervisi dilaksanakan terhadap perkara tipikor yang sedang ditangani instansi berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi” bunyi Pasal 3.
Sementara itu, tahapan KPK untuk melakukan supervisi juga diatur dalam Perpres, yang menjelaskan bahwa KPK terlebih dulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada polisi dan kejaksaan.
Setelah itu, tim KPK dapat didampingi oleh perwakilan badan reserse kriminal kepolisian atau jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus kejaksaan.
Baca Juga: Diincar Calon Presiden Barcelona, Guardiola Tegaskan Bahagia dan Akan Bertahan di Manchester City