“Supervisi dilakukan dalam bentuk pengawasan, penelitian dan penelaahan” bunyi Pasal 5.
KPK dalam tugas pengawasannya, berwenang untuk mengawasi proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang.
Selain itu, KPK juga memiliki kewenangan untuk meminta kronologi penanganan perkara, meminta laporan perkembangan penanganan tipikor.
Baca Juga: Ole Gunnar Solskjaer Bertekad Rayakan Laga ke-100 sebagai Pelatih Man United dengan Kalahkan Arsenal
“Melakukan gelar perkara bersama terkait dengan perkembangan penanganan tipikor di tempat instansi yang menangani perkara tersebut atau tempat lain” bunyi Pasal 6.
Di akhir tugas supervisi yang dijalankan KPK, komisi tersebut juga wajib menyusun hasil gelar perkara dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi. Setelah itu, kesimpulan dan rekomendasi tersebut harus disampaikan kepada kepolisian dan kejaksaan.
“Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang, KPK berwenang mengambil alih perkara tipikor yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Kejaksaan Republik Indonesia,” demikian bunyi dari Pasal 9.***