DPR Minta Pemerintah Desak Freeport Tuntaskan Smelter, Jika Tidak Ekspor Konsentrat Ditangguhkan

- 31 Oktober 2020, 08:56 WIB
Ilustrasi area tambang.
Ilustrasi area tambang. /Pixabay

“UU Minerba baru disahkan pada tahun 2020, maka paling lambat pada tahun 2023 harus sudah rampung,” katanya.

Akan tetapi, ia menyebutkan hingga kini progresnya sangat minim dan minta pengunduran jadwal. Oleh karena itu, pemerintah harus tegas menolaknya.

Baca Juga: Masuki Akhir Oktober, Jawa Barat Diperkirakan Kembali Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Petir

Mulyanto meminta Pemerintah tidak lagi memberi toleransi kepada PT Freeport dalam hal pembangunan smelter sebagai syarat perpanjangan operasional Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Pembangunan smelter itu diperlukan bagi negara agar rakyat mendapat nilai tambah dari material sisa tambang. Selama ini (material sisa) diekspor secara mentah oleh perusahaan tambang,” ucap Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan tersebut.

Dengan adanya smelter, negara dapat mengurai material sisa tambang tersebut untuk mendapatkan manfaat dari konsentrat yang terkandung di dalamnya.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Tawuran Pelajar, Remaja di Depok Meninggal Dunia Usai Alami Luka Akibat Sajam

Lebih lanjut, Mulyanto meminta agar kali ini tidak ada lagi negosiasi dengan pihak perusahaan terhadap apa yang sudah ditentukan melalui UU tersebut.

“Saya beranggapan PT Freeport hanya membuat gaduh dan memaksakan kehendaknya untuk menghindari UU Minerba dan kesepakatan saat diberikan izin usaha penambangan khusus (IUPK),” tutur Mulyanto.

Menurutnya. PT Freeport sudah dua kali melanggar target waktu yang ditentukan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x